Majelis hakim Syafrudin Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Kasus ini disebut-sebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)