JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki angkat bicara perihal bebasnya bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Padahal Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Menurutnya. kasus yang terjadi pada KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi KSP di Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(26/1/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Alasannya
Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” ujarnya.
Dia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.