7 Fakta Kasus KSP Indonesia Bikin Pejabat Terkejut dan Korban Menangis, Terdakwa Divonis Bebas

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2023 18:12 WIB
Pemerintah Siap Ajukan Kasasi Kasus Indosurya ke MA. (Foto: Okezone.com/Kemenkop UKM)
Share :

5. Minta Segera Revisi UU Koperasi

Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.

“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.

6. Aset KSP Indosurya Dijual

MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

7. Tidak Ada Keadilan

Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya