JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk tahun ini belum diadakan kembali. Padahal BSU menjadi bantuan sosial (Bansos) yang sangat penting bagi pekerja di 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku bahwa belum ada arahan pasti mengenai BSU 2023 akan diberikan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Segera Cair Lagi Tahun Ini? Cek Faktanya
"Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis Kemnaker.
Berikut fakta lengkap BLT subsidi gaji 2023, dilansir Okezone, Minggu (29/1/2023).
1. Telah Diterima 12.111.906 Pekerja
Adapun BSU 2022 telah diberikan kepad 12.111.906 pekerja atau buruh. Besaran yang diterima masing-masing pekerja sekira Rp600.000.
Baca Juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Tembus Rp1.645,45 Triliun, Bansos Bertebaran
2. Syarat Penerima BSU
Penerima BSU tentu pekerja yang telah memenuhi syarat. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Syarat Gaji
Kemudian gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMKM lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMKM dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, atau Polri
Lalu peneri BSU bukan PNS, TNI atau Polri. Terakir adalah belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Feby Novalius)