Beri Kepastian Kekayaan Intelektual, Para Kreator Menanti PP No 24 soal Ekonomi Kreatif

Arif Budianto, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 20:07 WIB
Para kreator menantikan PP soal ekonomi kreatif (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG – Para creator menanti penerbitan PP No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pasalnya aturan tersebut dinilai mampu mewadahi berkembangnya bidang ekonomi kreatif salah satunya melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual.

"Aturan tersebut sangat positif dan ditunggu-tunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator yang ingin berkembang dari hasil kreativitasnya melalui konsep ini," kata Group Chief Investment Officer Infia M Noviar Rahman di Bandung, Jumat (28/1/2023).

Ekonomi kreatif di Indonesia akan berkembang pesat jika kekayaan intelektual terus diwadahi. Infia berkeyakinan bisnis ini lebih menjanjikan, salah satunya karena tidak mudah terpengaruh oleh faktor cuaca ataupun distribusi.

"Tetapi memang perlu sinergi kuat untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini. Pengembangan kekayaan intelektual ini adalah ceruk ekonomi yang tidak padat modal dan tidak padat karya, namun memiliki nilai tinggi," jelas dia.

Adapun perusahaan pengembang kekayaan intelektual kreatif Infia kini menaungi sekitar 30 kekayaan intelektual dari berbagai sektor. Jumlah tersebut masih cukup kecil dibanding potensi kekayaan intelektual di Indonesia yang mestinya bisa dikembangkan.

"Saat ini ada sekitar 30 IP yang kami wadahi dan naungi untuk dikembangkan. 30 IP itu di antaranya dari bidang komik, event, media, hingga karya seni," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya