Kemudian, adanya perluasan basis investor terkait bonus demografi Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada 2030 mendatang. Kemudian, peluang pengembangan instrumen pasar modal yang beragam dan bersifat lintas industri, yang memberikan kesempatan bagi investor untuk memperluas investasi dan meningkatkan likuiditas pasar.
Lalu, peluang pengembangan keuangan berkelanjutan antara lain, penyelenggaraan perdagangan karbon dalam Perpres Nomor 98 tahun 2021 (Perpres NEK) dan Permen LHK Nomor 21 tahun 2022 (Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon), serta peluang investasi berkelanjutan atau sustainable investment lainnya.
“Dan tentunya yang harus selalu kita ingat, potensi pasar modal syariah sebagai sumber pendanaan dan instrumen investasi,” ujar dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)