"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," ujar Thoha.
JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya meresahkan masyarakat.
Baca selengkapnya: Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu
(Kurniasih Miftakhul Jannah)