Presiden Jokowi Beri Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta/Bulan, Ada Tunjangan Beras

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 14:38 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Share :

Sedangkan untuk Wkail Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.

Untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, adapun Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

Sebagai informasi, Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya