JAKARTA - Kepala Otorita IKN dapat gaji sebesar Rp172 juta, sementara Wakil Kepala Otorita akan diberi gaji Rp155 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Nominal tersebut terdiri dari beberapa komponen, salah satunya tunjangan beras.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Kamis (2/2/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil Otorita IKN terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah.
Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sebagai informasi, Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
Baca selengkapnya: Presiden Jokowi Beri Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta/Bulan, Ada Tunjangan Beras
(Kurniasih Miftakhul Jannah)