Kepala Otoritas IKN Dapat Gaji Rp172 Juta/Bulan Plus Tunjangan Beras

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 06:39 WIB
Gaji kepala Otorita IKN (Foto: Shutterstock)
Share :

Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah.

Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sebagai informasi, Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.

Baca selengkapnya: Presiden Jokowi Beri Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta/Bulan, Ada Tunjangan Beras

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya