Meski demikian, Inarno menyebut tidak menutup mata dengan saham yang masih bergerak naik meskipun telah diberi notasi khusus.
Untuk itu, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, juga mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana.
FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.
“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)