Untuk diketahui, UMR ditetapkan dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022, dalam pasal 7 ayat 1 tercantum penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Tentu saja upah tersebut diberikan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan.
Sementara itu, penetapan UMR dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2 terdapat ketentuan penghitungan UMP dan UMK. Yang mana UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selain itu, penghitungan ini melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
Maka dari itu, sudah sewajarnya UMP dan UMK di sejumlah wilayah berbeda-beda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)