"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," tulis aturan PMK tersebut.
Sehingga selain ojek, BLT juga diberikan untuk UMKM hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Baca Selengkapnya: Pernah Dapat Rp600 Ribu, BLT Ojol 2023 Kapan Cair Lagi?
(Zuhirna Wulan Dilla)