Ada 3 Aturan Baru, Jokowi Percepat Infrastruktur di IKN

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 11:21 WIB
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah digencarkan pemerintah.

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketiga aturan ini yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara.

 BACA JUGA:Swiss Siap Bantu Cari Investor untuk IKN

Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN.

Tetapi selebihnya, 80% investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.

Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di luar APBN, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

Sementara, sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema creative financing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya