Ini Alasan Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 15:17 WIB
Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN. (Foto: Okezone.com/DJP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan persoalan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemenkeu mengajukan keberatan atas putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," terang Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN

Sebelumnya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan ICW tersebut PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yg dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.

Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW pun mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian.

Baca Juga: Diajak Bermain Musik Kolintang, Sri Mulyani: Unik dan Asyik

"Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," tegas Yustinus.

Sementara itu, substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, serta menerima apapun putusan pengadilan.

Informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya.

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Infromasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali, informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya