Informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya.
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Infromasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali, informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
(Feby Novalius)