JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1.400 tengah dipertanyakan soal nasibnya setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami bahas sinergi rencana tata ruang dikaitkan dengan perpindahan kantor pemerintahan IKN,” kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 10 Februari 2023.
Dia menyebut Pemprov DKI akan mengakomodasi upaya Pemerintah Pusat terkait rencana pemanfaatan BMN setelah Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota.
BACA JUGA:Ada 3 Aturan Baru, Jokowi Percepat Infrastruktur di IKN
“Apa saja yang bisa kami akomodasi terkait pasca-pemindahan itu dikaitkan dengan rencana tata ruang di Jakarta,” katanya.
Meski begitu, untuk pengelolaan aset milik negara, lanjut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Nantinya, Pemprov DKI ingin pemanfaatan aset negara itu mendukung tata ruang di Jakarta agar pembangunan di DKI dan di IKN Nusantara sama-sama berjalan.