Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Dari penjelasan Menkes Budi, ke deapannya semua kelas akan disamakan di seluruh rumah sakit, dalam satu kamar akan tersedia empat tempat tidur pasien.
Artinya, seluruh rumah sakit ke depannya mempunyai aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya untuk layanan rawat inap pasien.
(Feby Novalius)