JAKARTA - BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2 dan 3 rawat di empat Rumah Sakit (RS). Adapun keempat RS tersebut, RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengungkapkan hasil dari uji coba penghapusan kelas dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS tersebut.
Dari hasil uji coba, hanya satu rumah sakit yang belum memenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.
Baca Juga: Daftar Iuran Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Dihapus
"Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai," jelasnya.
Kemudian dari hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan, layanan kepada peserta tidak berkurang. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat Inap
Namun, lanjutnya, semakin tinggi tipe Rumah Sakit, maka akan semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang diperlukan.
"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujarnya.
Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Dari penjelasan Menkes Budi, ke deapannya semua kelas akan disamakan di seluruh rumah sakit, dalam satu kamar akan tersedia empat tempat tidur pasien.
Artinya, seluruh rumah sakit ke depannya mempunyai aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya untuk layanan rawat inap pasien.
(Feby Novalius)