Banding Atas Kekalahan Gugatan Nikel di WTO, Menteri ESDM: Lagi Proses

Atikah Umiyani, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 07:30 WIB
Menteri ESDM Soal Banding Atas Kekalahan Gugatan di WTO. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan soal banding Indonesia dalam kasus gugatan terhadap larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO).

Adapun banding atas sengketa dengan Uni Eropa tersebut dilayangkan ke WTO pada Senin 12 Desember 2022 lalu. Namun hingga kini belum ada kabar terkait hasil gugatan tersebut.

Baca Juga: China-AS Debat Panas di Sidang WTO

“Kan lagi dalam proses. Kami nggak bisa menerima begitu saja,” jelas Arifin saat ditemui di Jantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan Indonesia tidak akan mundur meskipun Indonesia telah dinyatakan kalah di dalam gugatan pertama di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: WTO Ungkap Faktor Pertumbuhan Perdagangan Global

"Sehingga saya sampaikan ke Menteri jangan tengok kanan kiri. Digugat di WTO, terus, kalah tetap terus, karena inilah yang akan melompatkan negara berkembang jadi negara maju, apalagi negara kita. Jangan berpikir negara kita akan jadi negara maju kalau kita takut menghilirkan bahan-bahan mentah yang ada di negara kita," jelasnya dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (1/2/2023) lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya