JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memeriksa laporan keuangan. Serta diamembahas soal Undang-Undang (UU) 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Di mana di dalamnya ada aturan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 (LK BA 015) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) tahun 2022 yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
LK BA 015 tahun 2022 merupakan konsolidasian dari 11 Unit Eselon I dan 1 Unit non Eselon termasuk sejumlah satuan kerja pada kantor pusat dan daerah serta Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Lantik 30 Pemimpin di Kemenkeu, Sri Mulyani: Jaga Kualitas Leadership Anda
Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas LK BA 015 dan LK BUN antara lain dengan meningkatkan bukti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terus melakukan monitoring, melaksanakan analisa secara komprehensif, mengimplementasikan dan mengoptimalkan peran pengendalian internal, mengembangkan sistem informasi, hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan menyempurnakan proses bisnis dan kebijakan akuntansi.
Di samping itu, dia memberikan apresiasi atas profesionalisme dan independensi BPK dalam proses pemeriksaan.