Calon Jamaah Haji Lunas Tunda Tak Dikenai Biaya Tambahan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 20:36 WIB
Calon Jamaah Haji Lunas Tunda Tidak Dikenai Biaya Tambahan. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Komisi VIII DPR sepakati bahwa jamaah yang tertunda keberangkatan Haji pada 2020 tidak akan dibebani biaya tambahan karena adanya perubahan skema pembiayaan Haji 2023.

"Kita sepakati kebijakan kita, tahun 2020 jamaah tunda tidak bayar ya. Tahun 2022 dia bayar tapi dikurangi virtual account, tahun 2023 normal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sambil ketok palu persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Buka Opsi BSI Danai Gelang Jamaah Haji, Erick Thohir: Masih Tahap Diskusi

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Panja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 mempertanyakan tentang saldo nilai manfaat hingga akhir 2023 sebesar Rp15 triliun kemudian dikurangi nilai manfaat dengan menggunakan presentase bipih 51% dan NM (nilai manfaat) 49%.

"Sisa saldo atau sisa nilai manfaat berapa?" tanya Marwan.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan BUMN Bantu Penerbangan Haji 2023

"Sisanya Rp13,4 tirliun pak," jawab Kepala Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Fadlul Imansyah.

Dengan sisa saldo tersebut, Komisi VIII menilai masih cukup menutup untuk jamaah lunas tunda 2020 tidak dibebankan biaya tambahan, tahun 2022 dikurangi virtual account, dan tahun 2023 normal, atau membayarkan biaya tambahan dengan skema baru yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya