“Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana praktiknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri,” lanjutnya.
Dirinya pun berharap perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Hal ini tak lain yakni agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.
“Kalau untuk di film, harapannya adalah memang segera ada perangkat untuk pelaksanaannya. Seperti valuator, siapa yang bisa memvaluasi IP, tidak hanya di film tapi di seluruh industri kreatif, kira-kira seperti apa valuasinya,” tuturnya.
“Kemudian khusus untuk di film harapannya adalah mungkin dari valuasi ini dan dari PP 24 ini juga bisa mendekatkan akses kepada bukan hanya institusi finansial perfeksional tradisional, tapi juga lembaga-lembaga investasi ya, seperti perusahaan invesment company, untuk bisa juga tertarik ke IP IP film, dan mulai melakukan investasi di industri film,” sambungnya.
Sebagai informasi, industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Pada 2019, sumbangan film terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) RI mencapai Rp15 triliun.
Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diharapkan dapat semakin menggairahkan industri perfilman di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)