JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram (kg) per orang dalam sehari.
Menurut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, hal itu supaya distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. Apalagi mengingat tingginya permintaan pasar belakangan ini terlebih menjelang Ramadan 2023.
"Memang kan kembali lagi kebutuhan minyak goreng kita itu kan sebenarnya bisa tercukupi dari produksi dalam negeri. Bahkan produksi dalam negeri kita itu alokasinya masih berlebih lah bisa dikatakan. Dengan alokasi yang yang berlebih itu harusnya bagaimana supaya minyak goreng curah bisa tepat sasaran," ujar Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (20/2/2023).
BACA JUGA:KPPU Cium Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita
Kendati demikian, dia menekankan aturan pembatasan pembelian minyak goreng curah 10 kg per orang dalam sehari itu harus diiringi dengan kepastian yang jelas dan dirinci.
"Bahwa yang membeli itu benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau masyarakat yang berhak," imbuhnya.