JAKARTA- Terdapat 7 daerah dengan biaya hidup paling mahal di Sumatera Selatan. Provinsi dengan ibu kota Palembang ini pada tahun 2021 memiliki sebanyak 8.550.849 juta jiwa.
7 daerah dengan biaya hidup paling mahal di Sumatera Selatan ini didasarkan pada nilai UMK yang berlaku pada provinsi tersebut. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan standar upah minimal bagi para pekerja yang keputusannya diambil dari UMP (Upah Minimum Provinsi) yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Kenaikan UMP pun didasarkan pada perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Pada tahun 2023 ini, UMP Sumatera Selatan telah ditetapkan menjadi sebesar Rp 3.404.177 atau naik sebesar 8,26% dari tahun sebelumnya. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023.