Apa Sih Bedanya PNS dan PPPK?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 20:04 WIB
Apa Sih Bedanya PNS dengan PPPK? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Apa sih bedanya PNS dan PPPK, sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi secara status berbeda. PNS bisa disebut pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pekerja dengan status kontrak.

Berikut ini perbedaan PNS dengan PPPK:

1. Status Kerja

Dari sisi masa Hubungan Perjanjian Kerja, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca Juga: ASN Diminta Tingkatkan Kinerja, Proses Birokrasi Tidak Boleh Berbelit-belit

Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

2. Gaji

Untuk urusan gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Baca Juga: ASN Harus Lincah, MenpanRB: Jangan Hanya Kerjakan Tumpukan Kertas

3. Cuti

Sedangkan untuk hak cuti. PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

4. Tugas

ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.

Adapun fungsi PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya