JAKARTA - Apa sih bedanya PNS dan PPPK, sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi secara status berbeda. PNS bisa disebut pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pekerja dengan status kontrak.
Berikut ini perbedaan PNS dengan PPPK:
1. Status Kerja
Dari sisi masa Hubungan Perjanjian Kerja, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Baca Juga: ASN Diminta Tingkatkan Kinerja, Proses Birokrasi Tidak Boleh Berbelit-belit
Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
2. Gaji
Untuk urusan gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Baca Juga: ASN Harus Lincah, MenpanRB: Jangan Hanya Kerjakan Tumpukan Kertas
3. Cuti
Sedangkan untuk hak cuti. PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.