JAKARTA - DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
Hal ini sesuai UU No.3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, dan UU P2SK tahun 2023.
Penyerahan nama itu ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting.
Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
BACA JUGA:Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi Diumumkan Hari Ini
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad di Jakarta, Rabu (22/2/2023).