DPR Tunggu Segera Nama Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 12:43 WIB
Bank Indonesia. (Foto: BI)
Share :

JAKARTA - DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Hal ini sesuai UU No.3 tahun 2004 Tentang Bank Indonesia, dan UU P2SK tahun 2023.

Penyerahan nama itu ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting.

Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.

 BACA JUGA:Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi Diumumkan Hari Ini

"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

 

Dia mengatakan, peran dan fungsi Bank Sentral selama Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sangat signifikan.

Khususnya kebijakan burden sharing antara BI-pemerintah mampu menyelamatkan keuangan negara dalam mengatasi dampak Covid-19, khususnya sektor keuangan.

"Bagi kami siapapun yang diusulkan Presiden merupakan putera terbaik untuk memimpin Otoritas Moneter dan tentu akan diuji melalui Fit dan Proper test di DPR," pungkas Kamrussamad.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya