5 Fakta Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 08:35 WIB
Merpati Airliner Resmi Dibubarkan. (Foto: Okezone.com/Merpati)
Share :

JAKARTA - Perjalanan Merpati Airlines akhirnya berakhir. Maskapai yang dikelola PT Merpati Nusantara Airlines ini telah resmi dibubarkan.

Dibubarkannya Merpati Airlines tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait berakhirnya perjalanan panjang Merpati Airlines, Kamis (23/2/2023):

1. Awal Berdirinya Merpati Airlines'

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara'

Baca Juga: Kisah Berdirinya Merpati Air, Maskapai RI yang Akhirnya Tutup

Mayoritas dari saham maskapai ini juga dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Awalnya, Merpati punya empat unit armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 dan dua unit Dakota DC-3 hasil hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).

2. Nasib Merpati Kini Selesai

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines.

Perusahaan bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1.

Baca Juga: Merpati Air Dinyatakan Pailit

3. Semua Dikembalikan ke Negara

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

4. Bukan BUMN Bangkrut

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa tidak ada kebangkrutan pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pasalnya, pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

"Ini bukan sesuatu yang BUMN bangkrut, enggak. Emang dari 2008 sudah tidak jalan (Merpati). Sekarang kita perlu percepatan itu (pembubaran)," ujar Erick.

5. Nasib Pekerja

Menurut Erick Thohir, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

"Karena itu, kita sudah membentuk aset manajemen BUMN di bawah PPA dan Danareksa. Mereka sudah mendatakan, sudah rapat dengan saya dengan Wamen, langkah-langkah yang harus diambil, tinggal tunggu tadi kertas-kertasnya," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya