JAKARTA - Perjalanan Merpati Airlines akhirnya berakhir. Maskapai yang dikelola PT Merpati Nusantara Airlines ini telah resmi dibubarkan.
Dibubarkannya Merpati Airlines tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait berakhirnya perjalanan panjang Merpati Airlines, Kamis (23/2/2023):
1. Awal Berdirinya Merpati Airlines'
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara'
Baca Juga: Kisah Berdirinya Merpati Air, Maskapai RI yang Akhirnya Tutup
Mayoritas dari saham maskapai ini juga dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Awalnya, Merpati punya empat unit armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 dan dua unit Dakota DC-3 hasil hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).
2. Nasib Merpati Kini Selesai
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines.
Perusahaan bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1.
Baca Juga: Merpati Air Dinyatakan Pailit
3. Semua Dikembalikan ke Negara
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.