Serta dia juga mengatakan kalau Irjen Kemenkeu telah melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan.
"Irjen Kemenkeu melakukan penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," tandasnya.
Sebagai informasi, anak kepala Bagian Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang bernama Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai pelaku kekerasan terhadap anak pejabat GP Ansor.
(Zuhirna Wulan Dilla)