13,8 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan di LHKPN

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 19:53 WIB
Kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat banyak netizen, menyoroti gaya hidup mewah dan kekayaan para pejabat maupun pegawai Kemenkeu.

Setelah ditelusuri di website elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa sebanyak 32.192 penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang berstatus wajib lapor harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data terbaru pada Kamis, 23 Februari 2023, baru sebanyak 18.306 wajib lapor atau 56,87% yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK. Sementara 13.885 wajib lapor atau 43,13% dinyatakan belum melaporkan LHKPN mereka

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun buka suara di Twitter.

"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitter @ItjenKemenkeu di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya