JAKARTA – Ini alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan pejabat pajak. Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.
Dia juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindak lanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.