Rafael Alun PNS Pajak Eselon III Punya Harta Rp56 Miliar, Wajar?

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 12:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo Punya Harta Rp56 Miliar, Wajar? (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo (RAT), PNS pajak eselon III mempunyai harta kekayaan Rp56,1 miliar. Kekayaan ini mengundang tanda tanya buntut kasus sang anak, Mario Dandy yang menjadi tersangka pengeroyokan putra pengurus GP Ansor.

Kini Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, mustahil jika seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilnnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dirinya mengatakan, terdapat tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh. Serta ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor.

BACA JUGA:Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Wapres: Tindakan Bu Menteri Sudah Benar 

Prianto menuturkan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Hal ini pula yang sempat dinyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terdahulu, Tjahjo Kumolo, bahwa karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.

"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).

Dia berpendapat sejatinya bahwa bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar.

Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya