Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan pun melakukan pemeriksaan terhadap ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo. Pagi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan bahwa Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual.
Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga meminta agar proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan dilaksanakan secara detail.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)