JAKARTA - Lelang eksekusi harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah dilakukan sejak akhir 2022. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempailitkan BUMN sektor penerbangan itu pada 2 Juni 2022 lalu.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, ada sejumlah aset Merpati Airlines yang sudah dilelang.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), berdasarkan atas permintaan Tim Kurator yang dibentuk PN Surabaya. Tim Kurator diberi tugas memproses pemberesan atau penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit.
Aset eks maskapai penerbangan pelat merah yang dijual KPKNL sejak akhir tahun lalu berupa satu unit pesawat jenis Xian MA60 dalam kondisi scrap.
Lalu, satu paket pesawat yang terdiri dari delapan unit pesawat jenis Twin Otter DHC-6/300 dalam kondisi scrap dan serviceable, kemudian satu paket suku cadang pesawat.
"Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui website resmi lelang www.lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia," tulis keterangan DJKN Kemenkeu, dikutip Jumat (24/2/2023).
Adapun satu paket pesawat jenis Twin Otter DHC-6/300 dan satu paket suku cadang pesawat berhasil terjual dengan total harga pokok lelang mencapai Rp19,35 miliar
Sementara, satu unit pesawat jenis Xian MA60 tidak berhasil terjual dan dinyatakan lelang tidak ada penawaran (TAP). Selain pesawat, Tim Kurator melalui KPKNL juga akan menjual harta pailit lainnya berupa tanah dan bangunan.
Majelis Hakim PN Surabaya memang menetapkan kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan, diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang.
Merpati Airlines memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
(Taufik Fajar)