Ada enam proyek yang dimenangkan Waskita Karya saat tender proyek dilakukan Kementerian PUPR. Keenam proyek tersebut adalah proyek Jalan Tol IKN Segmen Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang sebesar Rp2,2 triliun.
Lalu, proyek pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sebesar Rp181 miliar, proyek Gedung Sekretariat Presiden Rp1,3 triliun, proyek bangunan Gedung dan kawasan Kantor Kementerian Koordinator 3 dan 4 Rp1,53 triliun, serta proyek pembangunan IPAL 1, 2, 3 KIPP senilai Rp638 miliar.
Dalam pengerjaan proyek di IKN, WSKT bekerja sama dengan perusahaan lainnya.
Pemerintah memang disarankan tidak membebankan proyek infrastruktur IKN Nusantara kepada Waskita Karya. Pasalnya, BUMN Karya tersebut tengah dirundung utang.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bila penundaan kewajiban utang atau restrukturisasi Waskita Karya ditolak kreditur, maka akan berimbas luas seperti menurunnya kepercayaan investor di sektor infrastruktur.
"Mega proyek IKN itu janganlah dibebankan ke BUMN Karya (Waskita), kalau sampai penundaan kewajiban utang BUMN Karya ditolak kreditur, maka imbasnya sangat luas termasuk kepercayaan investor di sektor infrastruktur bisa menurun," ungkap Bhima saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejumlah penugasan pengerjaan jalan tol dan infrastruktur lainnya yang digarap WSKT saat ini terlalu dipaksakan.
Asumsi itu didasarkan pada keterbatasan biaya operasional hingga perusahaan mencatatkan total utang senilai Rp82,40 triliun.
"Ini artinya perlu ada rasionalisasi penugasan proyek," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)