Daftar Tunjangan Kinerja PNS Pajak, Paling Besar Rp117,3 Juta!

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 13:10 WIB
Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)
Share :

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Pejabat Struktural Eselon III

Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000

Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800

Merespon hal itu, MNC Portal Indonesia telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk bertanya apakah tunjangan pejabat struktural di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada Nomor 37 Tahun 2015 atau tidak.

Pria yang akrab disapa Neil itu mengungkapkan, dirinya masih melakukan konfirmasi besaran tunjangan kinerja tersebut.

“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” jelas Neil kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya