JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ultimatum perusahaan asuransi bermasalah. OJK menyampaikan perkembangan penanganan terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) bermasalah, dalam hal ini asuransi.
OJK telah meminta kepada LJKNB bermasalah, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
“Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan, dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, Selasa (28/2/2023).
Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.