Begini Hitung-hitungan Gaji Karyawan yang Sudah Lebih dari 1 Tahun

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 15:37 WIB
Rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menuntut perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan di samping adanya upah minimum provinsi/kota.

Sebab ketetapan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Sedangkan untuk pekerja dengan usia di atas 1 tahun wajib ada struktur skala upah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawan.

"Selama ini yang dianggap upah gaji adalah upah minimum, tidak, karena upah yang dibayarkan kepada pekerja juga harus menuntut adanya skala upah," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, M. Reza Hafiz Akbar dalam diskusi bersama INDEF, Selasa (28/2/2023).

 BACA JUGA:Viral! Perusahaan Tak Bayarkan Upah Lembur, Kemnaker Turun Tangan

Reza menjelaskan, yang dimaksud struktur skala upah adalah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, pendidikan, jabatan, dan golongan jabatan untuk nilai gaji yang diberikan.

"Sebenarnya struktur skala upah ini penting, terkait dengan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya juga harus dibayarkan, jadi bukan hanya UMP," sambung Reza.

 

Menurutnya, ada beberapa tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah, pertama analisa jabatan dan mengolah jabatan menjadi infornasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.

Kemudian evaluasi jabatan dengan menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.

Namun demikian, Reza juga menyebutkan bahwa penentuan struktur skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus mempertimbangkan upah minimum yang berlaku.

"Dari pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja instrumennya adalah dengan upah minimum," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya