Wapres: Jangan Sampai Kasus Rafael Alun Bikin Masyarakat Tak Mau Bayar Pajak

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 13:52 WIB
Pejabat Pajak Rafael Alun Mengundurkan Diri dari PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap kasus yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan publik terhadap DJP Kementerian Keuangan.

"Saya kira tidak tepatlah kalau kemudian hal yang seperti itu kemudian timbul ketidakpercayaan. Jangan sampai orang (tidak mau) membayar pajak, saya kira itu tidak tepat," kata Ma'ruf Amin di sela-sela kegiatannya di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).

Peristiwa yang menyeret mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan itu diawali oleh tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Saat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak bernama Cristalino David Ozora, Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon yang akhirnya terkuak kendaraan mewah itu menunggak pajak. Peristiwa itu membuat publik ramai menyerukan enggan membayar pajak di media sosial.

Menurut Ma'ruf Amin, terkait hal tersebut Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah mulai dari pemeriksaan hingga perbaikan internal institusi.

Rafael Alun pun telah dicopot dari jabatannya selaku kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Pencopotan itu, menurut Ma'ruf Amin, guna memberikan peringatan kepada pejabat lain.

"Langkah itu antisipasinya saya kira sudah betul itu, sudah dilakukan," tambahnya.

Ma'ruf Amin juga menilai Kementerian Keuangan selama ini sudah dan terus melakukan perbaikan-perbaikan sistem perpajakan dengan memanfaatkan digitalisasi dengan sangat baik. Kementerian Keuangan juga menertibkan aparatur dengan baik, katanya.

"Bahwa itu harus dilakukan pembenahan terus-menerus, ya, iya; dan menteri keuangan sudah melakukan; dan itu sudah diakui memang ada (tunggakan pajak kendaraan yang dikendarai Mario Dandy), walaupun upaya-upaya yang dilakukan secara sistematis sudah dilakukan. Menurut saya itu," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

"Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari Tim PKN, Ombudsman belum memperoleh informasi," ujar Najih dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Menurut dia, alasan penundaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama yakni kurang lebih lima tahun.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan Presiden untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.

"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, oleh karena itu, pelaporan kepada kepada DPR RI dan Presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," tegas Najih.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya