Pegawai Pajak di Indonesia Harus Lulusan Apa? Simak di Sini

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 22:05 WIB
Pegawai pajak di Indonesia harus lulusan apa (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAPegawai pajak di Indonesia harus lulusan apa? Pegawai pajak tengah menjadi sorotan belakangan ini karena kasus yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo.

Pegawai pajak merupakan profesi yang dikenal secara khusus mengurusi masalah pajak di suatu perusahaan. Selain itu, pegawai pajak pun bertugas melakukan segala pencatatan, pembayaran, pelaporan hingga pengawasan proses administrasi yang berkaitan dengan pajak suatu perusahaan.

Di Indonesia sendiri, perihal gaji bagi pegawai pajak pun telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kisaran gaji tersebut pun, dihitung berdasarkan golongan dan pangkat jabatan yang dimilikinya.

Bagi Anda yang berminat sebagai pegawai pajak. Kira-kira harus lulusan apa yang bisa menjadi seorang pegawai pajak? Melansir dari laman resmi kemenkeu.go.id pada Rabu (1/3/2023).

1. Perpajakan

Salah satu jurusan yang sangat relate jika ingin berprofesi sebagai pegawai pajak yaitu, lulusan Perpajakan. Melansir data melalui laman resmi Kemenkeu, lulusan jurusan perpajakan terutama dari D3, diperlukan untuk beberapa posisi sebagai pegawai pajak.

Biasanya, kebutuhan yang memang dibutuhkan bisa seperti, pengelola data dan dokumen perpajakan, pengelola data pelayanan perpajakan, pengelola keuangan, pengolah data penagihan pajak, pengolah data penyuluhan dan layanan informasi, hingga pengolah data satuan pengawas internal.

2. Akuntansi

Selain perpajakan, lulusan akuntansi pun dibutuhkan bagi seseorang yang ingin berprofesi sebagai pegawai pajak. Lulusan akuntansi dapat mengisi jabatan seperti analis berkas sengketa, analis kebijakan lelang, analis keuangan, analis pengelolaan kekayaan negara, custodian kekayaan negara, pemeriksa data profesi keuangan hingga pemeriksa kekayaan negara. Lulusan ini bisa ditempatkan DKJN dan DJPBN.

3. Manajemen

Lulusan Manajemen pun tercatat bisa mengisi jabatan sebagai pegawai pajak. Menurut data yang dikeluarkan Kemenkeu, adapun sederet jabatan untuk lulusan manajemen. Di antaranya, analis kebijakan lelang, analis organisasi dan tata laksana, analisi keuangan, analis pemeriksa kekayaan negara.

4. Statistika

Lulusan selanjutnya yang bisa menjadi pegawai pajak pun datang dari Statistika. Melansir laman Kemenkeu, lulusan statistic dapat menempati posisi seperti analis data akademik, analis data ekonomi makro, analis kebijakan keuangan inklusif hingga analis pemantauan sistem keuangan. Lulusan Statistika pun bisa ditempatkan sebagai posisi BKF, BPPK dan juga Setjen.

5. Teknik Arsitektur

Siapa bilang lulusan Arsitektur tidak bisa bekerja menjadi pegawai pajak? Padahal lulusan Teknik Arsitektur ini diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai pajak dengan jabatan analis keuangan. Selain jabatan itu, lulusan ini juga dapat berkecimpung di dunia penelitian, QS atau Quantity Surveyor hingga manajemen proyek.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya