BALIKPAPAN - Pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya ada di Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Hal ini sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, aset kripto saat ini masih menjadi perdebatan di dunia namun sudah ada beberapa bank internasional yang menerima namun dengan berbagai persyaratan.
"Untuk aset kripto ini, bank belum jadi regulasi tapi belum final," kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/3/2023).
Hal ini berkaca pada banyaknya investor berinvestasi aset kripto, sehingga harus ada regulator yang mengatur. Apalagi dalam rentang waktu 2,5 tahun OJK akan mengurusi aset kripto.
"Dalam 2,5 tahun ke depan ini, OJK diberi amanat urusi aset kripto," kata Mirza.