BALIKPAPAN - Pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya ada di Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Hal ini sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, aset kripto saat ini masih menjadi perdebatan di dunia namun sudah ada beberapa bank internasional yang menerima namun dengan berbagai persyaratan.
"Untuk aset kripto ini, bank belum jadi regulasi tapi belum final," kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/3/2023).
Hal ini berkaca pada banyaknya investor berinvestasi aset kripto, sehingga harus ada regulator yang mengatur. Apalagi dalam rentang waktu 2,5 tahun OJK akan mengurusi aset kripto.
"Dalam 2,5 tahun ke depan ini, OJK diberi amanat urusi aset kripto," kata Mirza.
Sementara itu, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto dari sisi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR merupakan risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain.
"Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1.250%. Peraturan internasional seperti itu," ujarnya.
Menurut Mirza, kepemilikan aset kripto di bank-bank internasional mulai bergerak dari sebelumnya ada penolakan tapi memang mahal secara permodalan.
Nantinya, setiap Rp1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan harus di-cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan kembali bahwa pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan.
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif,” ungkapnya.
Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)