Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a

Hana Wahyuti, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 20:05 WIB
Besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a (Foto: Shutterstock)
Share :

Besaran gaji pensiun PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (15/2/2023), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV Rp1.560.800-Rp4.425.900

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya