JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto (ED) sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani menyebut hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.
"Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA:
Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.
"Pada hari ini, Irjen akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN yang ada, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN," sambungnya.