JAKARTA - Investor di IKN Nusantara akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun. Hal ini dipastikan usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Nusantara.
Melalui PP tersebut, harapannya banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN. Mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari Investor.
Pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya pemberian HGU (Hak Guna Usaha) pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Pada aturan yang saat ini digunakan HGU hanya sampai 80 tahun.
Status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada Kepala Otorira IKN.
Sedangkan untuk tanah ADP diberikan kepada otorita IKN dengan HPL (Hak Pengelolaan). Akan tetapi tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolannya.
Nantinya investor akan diberikan HGU diatas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk 1 siklus pertama. Terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.
"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU," tulis Pasal 18 ayat (2), dikutip Rabu (8/3/2023).
Pada diktum selanjutnya dijelaskan, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi.
Adapun permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud, diberikan jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik seusai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Keudua pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, ketiga syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan terakhir pemanfaatan tanahnya masih seusai dengan rencana tata ruang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)