JAKARTA- Apakah PNS bisa pindah sebelum 10 tahun? simak di sini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018.
Aturan ini disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
Pada tahun 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.
“Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata,” ucapnya.