Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun? Simak di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 07:32 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Apakah PNS bisa pindah sebelum 10 tahun? simak di sini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018.

Aturan ini disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Pada tahun 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

 “Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata,” ucapnya.

Sementara itu pada tahun Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan PNS ini bisa saja pindah dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun asalkan memang itu datang dari kebijakan instansi, bukan dari pengajuan diri PNS.

Kebijakan larangan pengajuan diri pindah sebelum 10 tahun ini dilarang karena instansi yang menerima para PNS ini tidak mudah membuka lowongan CPNS. Ada prosedur yang harus dilewati.

"Kenapa dilarang? Karena mereka (PNS) diterima berdasarkan formasi-formasi yang diajukan tiap instansi. Jadi, itu berdasarkan kebutuhan instansi yang sudah dihitung berdasarkan rencana strategi instansi yang dimaksud. Nah, kalau misalnya dibutuhkan di satu posisi, terus dia tahu-tahu minta pindah, berarti di esitu kosong. Kemudian mau nerima lagi kan belum tentu, tidak setiap tahun menerima. Harus diajukan dahulu sama instansinya dan harus disetujui dulu secara nasional,"bebernya.

 (RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya